Sidang Eksepsi Anak Bos Prodia, Kuasa Hukum Keberatan atas Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus pencabulan dan pencekokan narkoba kepada ABG, FA (16), Muhammad Bayu Hartoyo dan Arif Nugroho (anak bos prodia) menjalani sidang di PN Jaksel-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan Arief Nugroho alias Bastian, anak dari Bos Prodia, dan Muhammad Bayu Hartono memasuki Sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, yang setelah sidang eksepsi tertutup pada Rabu, 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Lamborghini Evelin Hutagalung, Arif Nugroho Rugi Rp6,5 Miliar!
BACA JUGA:Sidang Anak Bos Prodia dalam Kasus ABG Dicekoki Narkoba Digelar Tertutup
Pahala Manurung, kuasa hukum dari anak Bos Prodia, mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum mereka terdiri dari tujuh orang. Menurutnya, agenda dalam sidang tersebut hanya membacakan eksepsi keberatan yang disampaikan oleh pihaknya.
"Kami tim kuasa hukum lengkap, ada 7 orang. Kami tadi agendanya, hanya membacakan eksepsi keberatan kami. Karena ini sifatnya tertutup, jadi konsumsinya hanya jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum, dan majelis hakim," jelas Pahala kepada wartawan.
Pahala menambahkan, meski keberatan tersebut sudah disampaikan, materi eksepsi tersebut bersifat tertutup, sehingga tidak bisa dipublikasikan lebih lanjut.
"Keberatannya itu, karena sifatnya tertutup, ya kami masih, ya itu materi ya," ungkapnya.
Pahala juga menegaskan bahwa kliennya, yaitu Arief Nugroho dan Bayu Hartono, merasa keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Diperiksa Hari Ini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Evelin dan Suami Belum Nampak di Polda Metro Jaya
"Klien kami keberatan atas dakwaan. Kurang tepat yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, tidak sesuai dengan Pasal 143 KUHAP, sehingga kami mengajukan keberatan, eksepsi," lanjut Pahala.
Menurut Pahala, dakwaan terhadap kliennya cukup kompleks, mencakup tujuh pasal. Namun, dua pasal yang lebih menonjol dalam dakwaan tersebut dianggap kurang tepat.
"Intinya dia sih ada 7 pasal ya. Tapi yang lebih dicondongkannya ada 2 pasal. Tapi, dicampurkan semua, sehingga dakwaannya kami duga tidak tepat, kurang tepat, kurang teliti," ujar Pahala.
Walaupun eksepsi telah diajukan, proses hukum ini masih berlangsung dan tim kuasa hukum berharap keberatan mereka diterima oleh majelis hakim, sehingga kasus ini tidak berlanjut lebih jauh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: