Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya

Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya

Konferensi pers Kemendiktisaintek dan Kemenkes-dok. Kemendiktisaintek-

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembentukan Komite Bersama antara Kemendiktisaintek dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

BACA JUGA:Dewan Pers-Kejagung Sepakat Hormati Kewenangan Masing-masing dalam Kasus Dirut JAK TV

BACA JUGA:Bertemu 2 Jam, Prabowo dan Wakil PM Malaysia Bahas Tarif Impor Donald Trump

Komite ini menjadi pilar utama upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di dunia pendidikan kedokteran yang dilakukan secara bersama-sama dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing pihak.

Nantinya, Komite Bersama ini diharapkan segera mengambil langkah-langkah sistemik, antara lain:

- Evaluasi komprehensif terhadap penyelenggaraan program PPDS di PT dan RSP (mencakup sistem seleksi, pembinaan, supervisi, dan evaluasi mahasiswa)

- Penguatan tata kelola RSP, termasuk sistem perlindungan bagi pasien, mahasiswa, dan pendidik

- Penyusunan pedoman nasional pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan kedokteran sebagai acuan bersama bagi PT dan RSP

BACA JUGA:Didukung PAN untuk Maju di Pilpres 2029, Prabowo: Nanti Lah, Kita Kerja Dulu untuk Rakyat

BACA JUGA:AS Minta Indonesia Perbaiki TKDN ICT, Kemenperin: Belum Ada Keluhan Apapun Selama Ini

- Pembentukan Satuan Tugas Bersama di tingkat lokal antara PT dan RSP, dilengkapi sistem pelaporan dan pendampingan korban yang aman, responsif, dan terintegrasi;

- Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program secara berkelanjutan;

- Kolaborasi antara Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek dan Kemenkes dalam pengawalan penanganan kasus hingga ke tingkat kebijakan nasional.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads