Hukuman Setnov Novanto Disunat, Eks Penyidik KPK: PK Bukan Jalan Pintas
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Mahkamah Agung yang telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto dengan memotong masa tahanannya menjadi 12,5 tahu-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Mahkamah Agung yang telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto dengan memotong masa tahanannya menjadi 12,5 tahun penjara.
Ia mengungkapkan bahwa mantan Ketua DPR ini bukan terpidana biasa, tapi merupakan tokoh sentral dalam mega skandal e-KTP dengan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
"Dengan mengabulkan PK dan 'menyunat' vonis menjadi 12,5 tahun, Mahkamah Agung secara tidak langsung mengirim pesan bahwa pelaku korupsi besar pun dapat memperoleh keringanan hukuman, terlepas dari tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap bangsa," ungkap Praswad dalam keterangannya pada Sabtu, 5 Juli 2025.
BACA JUGA:Menteri UMKM Klarifikasi soal Istri Meminta Fasilitas Negara, Ini Respons KPK dan Pengamat
BACA JUGA:Investasi Rp2.000 Triliun Gagal Masuk RI, Ekonom: Investor Ogah Masuk karena Iklim Usaha Tak Efisien
Dengan dipotongnya masa tahanan Setnov ini, Praswad mempertanyakan novum (bukti baru) tersebut.
"PK semestinya bukan menjadi 'jalan pintas' untuk membatalkan rasa keadilan yang telah diperjuangkan melalui proses panjang, yakni dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Praswad.
Praswad juga menegaskan bahwa perlu adanya evaluasi menyeluruh atas mekanisme dan pertimbangan dalam pengabulan PK ini, termasuk transparansi proses pengambilan putusan oleh Majelis Hakim Agung.
"Putusan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Mahkamah Agung dan sistem peradilan pada umumnya untuk mengembalikan kepercayaan publik," tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa tokoh seperti Setya Novanto dengan rekam jejak korupsi yang terbukti begitu luas saja dapat memperoleh keringanan hukuman.
BACA JUGA:Natalius Pigai Bandingkan Penegakan HAM Indonesia dengan India: Bagaikan Bumi dan Langit!
BACA JUGA:TNI AL Kerahkan Alutsista Bantu Pencarian Korban Kapal Tenggelam
Maka, kata Praswad, jangan heran apabila masyarakat makin apatis, dan pelaku korupsi lainnya semakin berani.
"Kami menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi soal menegakkan rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap negara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: