Hukuman Setnov Novanto Disunat, Eks Penyidik KPK: PK Bukan Jalan Pintas
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Mahkamah Agung yang telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto dengan memotong masa tahanannya menjadi 12,5 tahu-Istimewa-
Diketahui bahwa, Advokat Maqdir Ismail mengungkapkan salah satu novum atau bukti baru yang dibawa dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto adalah keterangan agen Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat (AS) Jonathan E Holden.
"Adanya keterangan agen FBI di pengadilan di Amerika terhadap perkara yang melibatkan istri Johannes Marliem (Direktur Biomorf Lone LLC Amerika Serikat) dengan beberapa krediturnya yang menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marliem dari Amerika kepada pak Setya Novanto," ujar Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kemudian, novum lain soal transaksi keuangan yang melibatkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung.
BACA JUGA:Kemenhub Bantu Pencarian Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
“Transaksi yang mereka lakukan ini ada proses jual beli, yang jadi sehingga kalau lihat dari transaksi enggak ada kaitannya dengan pak Novanto, tetapi ini dianggap terbukti,” ucap dia.
Sementara itu, Pakar Ilmu Hukum Perdata dan Pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa kalau hanya berargumen boleh saja tapi harus sesuai dengan fakta dipersidangan.
"Tetapi apa kaitannya dengan fakta persidangan setnov di Indonesia. Jika hanya sekedar pernyataan tanpa ada pemeriksaan di pengadilan itu drajatnya sama dengan pemberitaan di media media bebas yang sangat mungkin itu juga berita hoax," ujar Adul Fickar saat dihubungi disway.id pada Jumat, 4 Juli 2025.
Ia menegaskan apabila majelis hakim sudah menetapkan bahwa Setnov bersalah, seharusnya tidak ada lagi alasan yang meringankan karena tindak pidana tersebut dilakukannya secara sengaja.
"Artinya sepanjang fakta persidangan di Indonesia tidak bisa dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemilu Terpisah Dinilai Inkonstitusional, Eks Hakim MK Angkat Suara
BACA JUGA:Tegas Natalius Pigai: Kunci Selesaikan Kasus HAM Ada di Konsistensi Komnas HAM
Diberitakan sebelumnya, bahwa Maqdir menyatakan seharusnya Mahkamah Agung (MA) membebaskan kliennya itu daripada hanya memotong hukuman.
Menurut dia, Setnov tidak bisa dikenakan pasal merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pengadaan e-KTP.
“Kalau menurut hemat saya, seharusnya pak Novanto itu dibebaskan dalam perkara ini,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: