MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Bersalah, Jabat Anggota DPR Lagi
Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Adies Kadir dan Uya Kuya tak melanggar kode etik.-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Adies Kadir dan Uya Kuya tak melanggar kode etik.
Hal itu diputuskan dalam sidang etik yang digelar pada Rabu, 5 November 2025.
"Menyatakan teradu satu, adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan di sidang MKD, Rabu, 5 November 2025.
BACA JUGA:BREAKING! MKD DPR Jatuhkan Sanksi ke Anggota DPR, Uya Kuya dan Adies Kadir Dinyatakan Tak Bersalah
Meski demikian, ia meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
"Meminta teradu satu, adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya," paparnya.
Karena itu, MKD meminta Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR.
BACA JUGA:MKD Bacakan Nasib Adies Kadir, Ahmad Sahroni, hingga Uya Kuya Hari Ini
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," pintanya.
Selain Adies Kadir, MKD juga memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya tak terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu 3 Surya utama tidak terbukti melanggar kode etik," ujar dia.
Untuk itu, ia meminta Uya Kuya agar diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI.
"Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," jelasnya.
Kelima anggota DPR nonaktif yang hadir dalam sidang MKD DPR.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: