Makin Tak Jelas, Kasus Korupsi Impor Minyak Mentah Jauh Api Dari Panggang

Makin Tak Jelas, Kasus Korupsi Impor Minyak Mentah Jauh Api Dari Panggang

Kasus korupsi impor minyak mentah yang menyeret sejumlah nama terdakwa kian makin jauh dari benang merah permasalahan-Dok. Disway.id-

BACA JUGA:Sidang Tata Kelola Minyak: Eks Pejabat Pertamina Sebut Terminal OTM Milik Kerry Penting untuk Ketahanan Energi Nasional

Apalagi sudah ada perintah dari Presiden Prabowo kepada para aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi kepada sesuatu yang tidak ada, sebagaimana disampaikan pada sebuah kesempatan di Kejaksaan Agung 20 Oktober lalu.

“Artinya yang benar katakan yang benar dan yang salah katakan yang salah. Tegakkan keadilan tanpa ada pretensi politik apapun,” tegasnya. 

Sementara itu proses persidangan sudah berjalan hingga sidang ke tujuh. sidang kasus korupsi Pertamina ini telah memeriksa  sejumlah saksi, di antaranya menghadirkan dua saksi kunci, yakni Aditya Redho Ichsanoputra dari Bank Mandiri dan Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Ario Wicaksono.

Keduanya memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan kredit yang dilakukan PT JMN, perusahaan yang dimiliki Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid.

Dalam kesaksiannya, Aditya Redho menegaskan, fasilitas pembiayaan itu diputuskan sepenuhnya berdasarkan analisa internal. Penilaian dilakukan melalui mekanisme standar, mulai dari profil perusahaan, rekam jejak grup usaha, kapasitas bisnis, struktur jaminan, hingga proyeksi arus kas.

Ia menyatakan tidak ada pengaruh atau campur tangan dari pihak Pertamina maupun PIS, termasuk terdakwa Yoki. 

Menurutnya, pertemuan dengan PIS hanya untuk memperoleh informasi kebutuhan pasar dan spesifikasi kapal. Ia juga menegaskan Bank Mandiri memahami mekanisme tender di PIS yang harus melalui proses lelang, sehingga tidak menjadikan pernyataan siapa pun sebagai dasar persetujuan kredit. Keyakinan bank terhadap kelayakan JMN, muncul dari hasil analisa komprehensif yang mencakup rekam jejak grup usaha, kemampuan finansial pemegang saham, serta kekuatan jaminan.

Ario juga memastikan pengajuan kredit dilakukan sesuai ketentuan tanpa upaya mencari dukungan pihak luar. Ia menyebut pembiayaan kapal diperoleh jauh sebelum JMN mendapatkan kontrak penyewaan dari PIS.

BACA JUGA:Sosok Kerry Andrianto, Putra Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka di Kejagung

Keterangannya menguatkan bahwa proses kredit merupakan keputusan independen Bank Mandiri yang melalui tahapan analisa dan verifikasi berlapis sebelum disetujui oleh Komite Kredit.

Jaksa mendakwa Kerry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads