2 Tuntutan Keluarga Brigadir J pada Mahfud MD, Kuasa Hukum: Dugaan Pidana Menutup-nutupi Kasus

2 Tuntutan Keluarga Brigadir J pada Mahfud MD, Kuasa Hukum: Dugaan Pidana Menutup-nutupi Kasus

Ayah Brigadir J didamping oleh tim Lowyer Hutabarat yang menyampaikan 2 tuntutan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.-Istimewa-jambiekspres.disway.id

Mahfud MD menambahkan bahwa sejumlah lembaga seperti Kompolnas, LPSK, hingga Komnas HAM, juga berkoordinasi dengan dirinya terkait penanganan kasus Brigadir J.

Selain itu Mahfud MD juga meminta agar masyarakat turut mengawasi kasus Brigadir J ini.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Tawarkan Bonge Kado Ulang Tahun, Model Citayam Sampai Diajak ke Rumah Sultan Andara: Lu Mau Apa?

BACA JUGA:Perjalanan Cinta Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoe, dari Mobile Legend sampai Lamaran Super Romantis

"Laporan ke saya itu Komnas HAM, masyarakat sipil, pengacaranya, LPSK, Kompolnas, semua lapor. Jadi saya minta masyarakat ikuti saja perkembangan ini nanti akan ada ujungnya. Saya tidak akan masuk ke substansinya," tuturnya.

Terkait perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal meminta hasil uji balistik, pada Rabu 3 Agustus 2022

Rencana tersebut batal, karena Komnas HAM masih membutuhkan persiapan. Namun, keterangan hasil uji balistik akan diminta pada pada Jumat, 5 Agustus 2022.

BACA JUGA:3 Isi Surat Permohonan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Proses Penyidikan Harus Utuh

BACA JUGA:Mau Ikuti Upacara 17 Agustus di Istana Negara? Terbuka Untuk Umum, Cek Link Pendaftarannya

Jadwal tersebut diubah bertujuan agar memaksimalkan proses pemberian keterangan sekaligus pendalaman data dan fakta dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.

"Perubahan ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri, karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan oleh Komnas HAM," kata Chroirul Anam.

Diketahui, permintaan keterangan uji balistik dari Polri itu diperlukan untuk mengecek dan memastikan kepemilikan senjata, penggunaan senjata, karakter peluru, dan lain sebagainya.

Diungkapkannya, permintaan keterangan uji balistik dari Polri itu diperlukan untuk mengecek dan memastikan kepemilikan senjata, penggunaan senjata, karakter peluru, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Ali Mochtar Ngabalin: Istana Tidak Ada Kerjasama dengan Vendor Salurkan Bansos, Lalu JNE…

BACA JUGA:Alhamdulillah! Satgas Pastikan Wabah PMK Tak Menyebar Luas, Wiku: Indonesia Berhasil Mengendalikan..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: