Alasan Irjen Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Sabu Dengan Tawas Buat Bonus Anggota
Adriel Viari Purba ungkap bahwa menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo syarat dari pihak AKBP Dody masih belum lengkap dalam mengajukan diri untuk perlindungan LPSK.-m.ichsan-
BACA JUGA:Begini Etilen Glikol Bikin Gagal Ginjal Pada Anak, Menkes: Membentuk Kristal Runcing
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
Kini Irjen TM serta 11 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
BACA JUGA:Pengganti Obat Sirup Untuk Anak Diungkap Dinkes Bekasi
BACA JUGA:Tips Jaga Kesehatan Ginjal Pada Anak, Apoteker: Minum Air Putih Jangan Sampai Dehidrasi
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Irjen Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dengan tuntutan dari pasal tersebut, Irjen Teddy mendapatkan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: