Bisikan Putri Candrawathi Diungkap Susi Saat di Magelang, Hakim: Diatur Supaya Tidak Ketahuan Bohongnya’
Wahyu Iman Santosa memberikan peringatan bahwa Susi terancam 7 tahun penjara karena berbohong dalam persidangan.-tangkapan layar live sidang-
Dua saksi berikutnya adalah yang bekerja di rumah Sambo di Jalan Bangka yang bernama Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (security).
BACA JUGA:12 Pegawai Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Bharada E
Kemudian ada dua saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Duren Tiga dengan nama Daryanto atau Kodir (ART) dan Marjuki (security komplek).
Sementara empat saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah (pengawal motor).
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: