Kantor Kementerian Kominfo Digeledah Kejagung, Dugaan Korupsi Proyek BTS Rp 10 Triliun

Kantor Kementerian Kominfo Digeledah Kejagung, Dugaan Korupsi Proyek BTS Rp 10 Triliun

Gedung Kementrian Kominfo RI, Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta Pusat-bing-image-

JAKARTA, DISWAY.ID-Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. 

Penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020-2022.

Nilai proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp 10 triliun dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam, 2 Mantan Pejabat Kemenperin Terseret

Kejagung menggeledah di 2 lokasi yakni Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical. 

"Penggeledahan kepada yang bersangkutan karena merupakan vendor dari penyediaan proyek tersebut, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen penting yang diduga terkait dengan penangan perkara tersebut. Saat ini tim sedang melakukan mengevaluasi dan pendalaman berdasarkan dokumen yang ditemukan", ujar Tim Penyidik dalam konfrensi persnya, Senin 7 November 2022. 

Adapun 2 (dua) lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu:

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

BACA JUGA:Reaksi Menkominfo Johnny G Plate Usai Hacker Bjorka 'Serang' Data Presiden: Bukan Data Ter-update

Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.

Adapun kasus ini berawal dari pengadaan 5 paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk wilayah 3T (terluar, tertinggal dan terpencil), seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. 

Dari 5 proyek tersebut, ada ribuan titik yang hendak dipasang BTS. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan, total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: