Dituntut 8 Tahun Penjara, Sikap Ricky Rizal Dianggap Turut Menghendaki Kematian Yosua

Dituntut 8 Tahun Penjara, Sikap Ricky Rizal Dianggap Turut Menghendaki Kematian Yosua

Bripka R atau Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara karena sikapnya dianggap turut menghendaki kematian Yosua.-Istimewa-TV Polri

JAKARTA, DISWAY.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Pembunuhan Berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin 16 Januari 2023. 

JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Mereka berdua dituntut hukuman penjara 8 tahun lamanya. 

Untuk Ricky Rizal, JPU menganggap bahwa terdakwa juga ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Ricky Rizal dianggap berkeinginan menghilangkan nyawa Yosua. 

BACA JUGA:Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU : Sangat Berbelit-belit Memberikan Keterangan

Hal ini terlihat dari sikap Ricky. Sikap Ricky tidak membantah dan tidak menolak rencana pembunuhan menurut JPU, ikut terlibat menginginkan kematian Yosua. 

Selain itu, sikap tersebut dibuktikan dengan hadirnya Ricky di rumah Duren Tiga saat penembakan Yosua terjadi.

"Sehingga sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” jelas JPU, Senin 16 Januari 2023.

“Perwujudannya nanti akan dilaksanakan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pem-backup-an," tambahnya.

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Kuat Ma'ruf Dilanjut Pekan Depan, Berikut Penjelasan Hakim

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ricky Rizal Berharap Kliennya Bisa Dibebaskan, Apa Pertimbangannya?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tukasnya.

Sedangkan hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal ialah sangat berbelit-belit dalam memberikan keterangan atas kasus pembunuhan tersebut.

Dan yang meringankan Ricky Rizal karena masih memiliki anak yang masih membutuhkan bimbingan dan kasih sayang seorang ayahnya.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, terdakwa Ricky Rizal terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: