Windy Idol Belum Ditahan KPK Meski Status Sebagai Tersangka, Singgung Batasan Waktu Untuk Penahanan

Windy Idol Belum Ditahan KPK Meski Status Sebagai Tersangka, Singgung Batasan Waktu Untuk Penahanan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Windy Idol belum ditahan hingga kini.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol belum ditahan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan ada batasan waktu untuk penahananan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan. 

"Jadi ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai. Kalau kita rasa masih banyak apalagi ini TPPU kita harus memerlukan waktu, kita memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu, hasil yang disembunyikan," jelas Asep dalam konferensi pers pada Senin, 13 Mei 2024. 

BACA JUGA:Pengakuan Staf Wakil Ketua DPRD Jambi: Tagih Haknya Malah Dilapor ke Polisi dan Dituding Hilangkan iPad

BACA JUGA:Posisi Erik Ten Hag Aman di MU, Gara-gara Thomas Tuchel Batal Datang?

Dalam hal ini, kata Asep, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengejar harta-harta dari hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan para pelaku. 

"Sehingga kami memperhitungkan kalau misalkan sekarang naik TPPU kemudian ditahan, kami hanya punya waktu 120 hari. Pertimbangan itu lah mengapa ya di beberapa perkara khususnya di TPPU tersangkanya itu tidak langsung dilakukan penahanan," kata Asep 

Sehingga, kata Asep menjelaskan, KPK memiliki waktu lebih panjang dalam mencari dan menemukan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi tertentu. 

BACA JUGA:Zaki Iskandar Pilih Maesyal Rasyid Jadi Bupati Tangerang dalam Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, Begini Alasannya

BACA JUGA:Kronologi Kasus Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar

Diketahui, KPK kembali memeriksa Windy Yunita Bestari Usman di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 13 Mei 2024. 

Windy diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH). Namun meskipun

Windy tiba pada pukul 10.29 WIB dan menjalankan pemeriksaan hingga pukul 15.15 WIB. 

BACA JUGA:Banjir Bandang Sumbar Telan 43 Korban Jiwa, Sejumlah Jasad dalam Kondisi Tak Utuh

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads