Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Per 1 Juni 2024, Rumah Tangga Boleh?
Pedagang Sambut Baik Kebijakan Wajib Pakai KTP untuk Beli LPG 3 Kg-disway.id/Sabrina Hutajulu-
JAKARTA, DISWAY.ID - Masyarakat yang ingin beli LPG 3 kg atau gas melon kini wajib menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024.
Hal ini dilakukan agar penyaluran LPG subsidi 3 kg tepat sasaran.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menerangkan bahwasanya sudah ada 41,8 juta NIK yang telah daftar subsidi tepat LPG.
BACA JUGA:Pedagang Sambut Baik Kebijakan Wajib Pakai KTP untuk Beli LPG 3 Kg
"Per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG di mana mayoritas atau 35,9 juta NIK setara 86 persen adalah sektor rumah tangga," kata Riva dalam rapat dengar pendapat dengan komisi VII DPR dikutip Disway Rabu 29 Mei 2024.
Kemudian lanjut Riva, disusul usaha mikro (5,8 juta NIK), petani sasaran (12,8 ribu NIK), dan nelayan sasaran (29,6 ribu NIK), dan pengecer (70,3 ribu NIK).
BACA JUGA:Zulhas Awasi Praktik Dugaan Kecurangan Takaran LPG 3 KG di SPPBE
Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji memaparkan bahwasanya terkait LPG Tabung 3 Kg ini, diakui banyak pihak yang memerlukan LPG itu dengan jumlah cukup besar.
Dengan demikian, menurut Tutuka saat ini Indonesia telah menuju apa yang disebut dengan transformasi subsidi langsung ke orang yang membutuhkan.
BACA JUGA:Mendag dan Pertamina Sidak SPBE Tanjung Priok Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran
Oleh karena itu, diperlukan data terhadap siapa saja yang berhak menerima subsidi LPG Tabung 3 Kg ini.
“Tabung kan banyak, bisa siapa aja bisa beli tabung ya. Nah, itu yang akan sulit untuk dikontrol. Tapi kalau yang kita kontrol adalah yang membeli, itu menurut kami akan lebih mudah,” jelas Tutuka.
BACA JUGA:Pembelian LPG 3 Kg Bakal Diperketat, Berikut Daftar Kelompok yang Boleh Beli
Berikut ini daftar kelompok yang boleh beli LPG 3 kg:
1. Rumah tangga
2. Usaha mikro
3. Nelayan sasaran
4. Petani sasaran
Selanjutnya, ini daftar kelompok yang tidak boleh beli LPG 3 kg:
1. Restoran
2. Hotel
3. Usaha binatu
4. Usaha batik
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: