Staf Sekjen PDIP Lapor ke Komnas HAM Atas Penyitaan HP dan Barang Pribadi oleh Penyidik KPK
Anggota Tim Kuasa Hukum, Ronny Talapessy (yang pegang mam merah) dan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (baju batik tengah) mendatangi Kantor Komnas HAM.--
BACA JUGA:Kapan PPG Kemenag 2024 Dibuka? Cek Prediksinya di Sini
BACA JUGA:Motor Ditimpuki saat Jemput Pacar di Koja, Pria Bacok 4 Orang dengan Membabi Buta
Dalam menjalani pemeriksaan itu, tas dan handphone (HP) milik Hasto turut disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode yang menjerat mantan caleg PDIP yang kini buron, Harun Masiku, itu, keberatan tas dan HP disita.
Hasto mengungkapkan, di tengah proses pemeriksaan yang dijalaninya, seorang stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik.
Kusnadi diminta penyidik menyerahkan tas dan handphone (HP) milik Hasto untuk disita.
BACA JUGA:Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
"Tasnya dan handphone atas nama saya disita," katanya pada Senin, 20 Juni 2024 di Halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hasto mengaku keberatan dengan penyitaan tersebut, karena Ia hadir dalam pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain itu, dalam proses penyitaan itu terjadi tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana," ujar Hasto.
"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: