Jadi Tersangka Korupsi, Walkot Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Jadi Tersangka Korupsi, Walkot Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami pengadaan kursi dan meja di Dinas Pendidikan Kota Semarang, di mana telah ditetapkannya Wali Kota Semarang jadi tersangka. -disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang lebih akrab disapa Mbak Ita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Adapun Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

BACA JUGA:BPOM Usul Ketamin Masuk Daftar Psikotropika, Rawan Disalahgunakan!

BACA JUGA:'Bersihkan Noda', Gus Miftah Akan ke Rumah Yati Pesek Usai Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo

"Pemohon: Hevearita Gunaryanti Rahayu Termohon: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya pada Sabtu, 7 Desember 2024. 

Dalam perkara tersebut, akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Jan Oktavianus.

Nantinya, sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024. 

Sebelumnya, pada Selasa, 19 November 2024, KPK memeriksa anggota DPRD Kota Semarang, Hermawan Sulis Susnarko dan dua orang lainnya.

Para saksi didalami soal proses pembagian proses penunjakan langsung (PL) di Pemerintah Kota Semarang dan pemberian-pemberian lain kepada tersangka I dan AB.

BACA JUGA:Pergerakan Masyarakat Diprediksi Capai 110 Juta Saat Libur Nataru 2024/2025

BACA JUGA:Rp10 Ribu untuk Makan Bergizi Gratis, Ahli Gizi UGM Sarankan Ini

Pada Rabu, 23 Oktober 2024  KPK telah memeriksa tujuh saksi di Polrestabes Semarang. 

Tujuh saksi tersebut adalah Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Mohamad Irwansyah; Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rejeki. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads