bannerdiswayaward

Bapenda DKI Kaji Ulang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Saat HUT Jakarta

Bapenda DKI Kaji Ulang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Saat HUT Jakarta

Bapenda DKI Kaji Ulang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Saat HUT Jakarta-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) saat HUT ke-498 Kota Jakarta.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan, pengkajian ulang dilakukan tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

BACA JUGA:Pramono Akan Serahkan Pemutihan Ijazah Tahap Kedua Awal Mei 2025

BACA JUGA:KSAL: TNI AL Tunggak BBM Rp3.2 Triliun ke Pertamina, Berharap Adanya Pemutihan

"(Arahan Gubernur) Minta di kaji lagi," kata Lusiana Herawati saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 29 April 2025.

Selain itu pihaknya juga mendapat masukan dari Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) agar keringanan denda pajak kendaraan bermotor tersebut dikaji ulang.

"Ada masukan dari tim pembina Samsat untuk di kaji ulang lagi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak akan melakukan pemutihan denda pajak mobil yang menunggak.

BACA JUGA:SMK PGRI 24 di Kalideres Disegel Ahli Waris, Disdik: KBM Pindah ke Tegal Alur

BACA JUGA:Masyarakat Ngeluh Antre Panjang saat Pemutihan PKB di Samsat, Gubernur Andra Soni Turun Tangan

Politikus PDIP tersebut menegaskan, akan tetap mengejar penunggak pajak mobil di Jakarta. 

"Orang yang mempunyai mobil, enggak mau bayar pajak, saya enggak akan putihkan. Saya akan kejar dia untuk bayar pajak," tegasnya saat memberikan sambutan dalam Halal Bihalal PWNU DKI Jakarta di Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu, 27 April 2025.

Menurutnya, pajak mobil yang menunggak kebanyakan merupakan kepemilikan yang kedua dan ketiga.

Sehingga penunggak pajak mobil kebanyakan orang-orang dari kalangan atas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads