bannerdiswayaward

Puluhan Karyawan Anak Usaha Delfi di-PHK Tanpa Pesangon, SPSI Kota Bekasi Ngadu ke Wamenaker!

Puluhan Karyawan Anak Usaha Delfi di-PHK Tanpa Pesangon, SPSI Kota Bekasi Ngadu ke Wamenaker!

Puluhan Karyawan yang di-PHK PT Nirwana Lestari yang merupakan salah satu anak usaha Delfi Group Limited meminta atensi dari Wamenaker Immanuel Ebenezer-Disway.id/Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Puluhan karyawan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Nirwana Lestari, anak usaha Delfi Limited Group.

Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK PT Nirwana Lestari, Sucahyadi mengatakan bahwa aksi demonstrasi tersebut terjadi pasca-PHK sepihak terhadap 24 karyawan oleh manajemen perusahaan pada 14 April 2025.

BACA JUGA:Sejumlah Pegawai Anak Usaha Delfi di-PHK Sepihak, Ada yang Sudah Mengabdi 20 Tahun

BACA JUGA:Sektor Industri Dalam Negeri Dilanda PHK, Ini Kata Kemenperin

"Dari 24 orang, sebanyak enam orang merupakan pengurus serikat pekerjaan perusahaan, ada 17 anggota," jelas Sucahyadi di Bekasi pada Selasa, 3 Juni 2025.

Sucahyadi sapaan akrabnya Ayo Itu menjelaskan, pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut bermula ketika 24 orang karyawan dipanggil secara tiba-tiba oleh Departemen Sumber Daya Manusia dan atasan masing-masing pada tanggal 14 April 2025.

Dalam rapat tersebut, Departemen Sumber Daya Manusia langsung mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja sepihak kepada 24 karyawan yang dipanggil, tanpa peringatan dan sosialisasi terlebih dahulu.

Menurut korespondensi, masa kerja mereka secara resmi berakhir pada tanggal 15 April 2025, atau keesokan harinya.

BACA JUGA:Antisipasi PHK di Sektor Perhotelan, Kemnaker Siapkan Langkah Mitigasi

BACA JUGA:Beri Perlindungan Pekerja, Pemerintah Buat Satgas PHK

Surat itu kemudian ditolak dan tetap tidak ditandatangani oleh 24 karyawan yang dipanggil.

"Ini menimbulkan keterkejutan dan kekecewaan yang mendalam dari para pekerja," ungkapnya.

Menyusul PHK sepihak, serikat pekerja perusahaan terlibat dalam diskusi informal dengan tim manajemen.

Dalam diskusi tersebut, dilaporkan bahwa manajemen menegaskan PHK tersebut bersifat konklusif dan tidak dapat dipertimbangkan kembali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads