KPK Siap Panggil Kembali Eks Menag Yaqut, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Masuk Tahap Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seiring dengan peningkatan status dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seiring dengan peningkatan status dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan.
"Setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih Jakarta pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari.
Ia menambahkan penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga mempunyai informasi perihal kuota haji tambahan.
BACA JUGA:Diboikot Irlandia, Israel Ngadu ke AS, Trump Ngamuk Naikkan Tarif Impor 250 Persen!
BACA JUGA:Dino Patti Djalal Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Kemenlu, Soroti Kejanggalan Kasus
"Tentunya dalam beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan," sambung Asep.
Dalam hal ini, KPK menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.
Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada hari ini, Jumat, 8 Agustus 2025.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Dalam hal ini, kata Asep, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik itu.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
BACA JUGA:Rangkaian Retret Kadin 2025, Sambangi Kediaman Prabowo hingga Pembekalan Strategis di Akmil Magelang
BACA JUGA:Beredar Nama 20 Prajurit TNI yang Lakukan Penyiksaan pada Prada Lucky
"KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," kata Asep.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: