bannerdiswayaward

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Mencapai Rp254 Miliar

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Mencapai Rp254 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka, kasus perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di BPR Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022–2024. 

Nilai kerugian negara yang terungkap sekitar Rp254 miliar.

"Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para Saksi, Ahli, Penggeledahan di beberapa lokasi Rumah/Kantor dan penyitaan barang, aset, uang. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai Tersangka," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 18 September 2025 malam.

BACA JUGA:Hampir 12 Jam, Dirjen PHU Hilman Latief Dicecar Penyidik KPK soal Regulasi Kuota Haji di Kemenag

BACA JUGA:Jangan Cemas! Cek Tutorial Mengatasi Gagal Unduh Kartu Sulingjar 2025, Dijamin Cepat dan Efektif

Adapun lima tersangka ini adalah Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) (BPR Jepara Artha), Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha, Iwan Nursetyo (IN).

Kemudian, Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha, Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS), dan Direktur PT. Bumi Manfaat Gemilang (BMG), Mohammad Ibrahim Al'Asyari. 

"Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," jelas Asep.

Konstruksi perkara

Sebagai informasi, BPR Jepara Artha merupakan perusahaan daerah yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Jepara.

BACA JUGA:Prabowo Naikkan Gaji PNS Guru, Dosen, TNI-Polri hingga Pejabat Negara

BACA JUGA:Simak Aturan Memilih Prodi di SNBP 2026, Jangan Sembarangan agar Tidak Menyesal!

Perumda ini telah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jepara senilai Rp24 miliar sampai tahun 2024 telah memberikan dividen kumulatif kepada Pemerintah Kabupaten Jepara sejumlah Rp46 miliar.

Pada tahun 2021, dari yang sebelumnya mengandalkan Kredit konsumtif pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, Jhendik Handoko yang merupakan salah satu tersangka disebut mulai ekspansi pemberian kredit jenis kredit usaha dengan sistem sindikasi (pemberian kredit oleh beberapa bank kepada 1 debitur).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads