DPR RI Siap Kaji Putusan MK terkait Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

DPR RI Siap Kaji Putusan MK terkait Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir. -Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

"Kita menghormati keputusan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Selasa, 18 November 2025.

BACA JUGA:Kolaborasi ShopeeFood dan Serly ‘One Bite Big Bite’: Diskon Rame Rame 50% Hingga Rp200 Ribu!

BACA JUGA:Terbelah! Puluhan DPC Projo Minta Audiensi ke PSI, Lawan Budi Arie?

Politikus PDIP ini mengatakan pihaknya akan mengkaji keputusan tersebut.

“Akan mengkaji hal tersebut di DPR,” jelas Puan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis, 13 November 2025.

MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

BACA JUGA:Chef Martin Ramaikan SIAL Interfood 2025, Beri Tips Demo Masak Pakai Cooking Cream

BACA JUGA:Banjir Jakarta: Air Naik Sejak Siang di Mampang, Warga Pondok Karya Mulai Dievakuasi Menggunakan Perahu Karet

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir. 

BACA JUGA:Viral Dua Mobil SPPG di Kebumen Gunakan Pelat Nomor Sama

BACA JUGA:Lirik Lagu Beat It Up - NCT DREAM Lengkap Terjemahan dan Makna, Cerita Tentang Kepercayaan Diri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads