2 Kelompok Bergerilya di Balik Sidang Sambo, Mahfud MD Pastikan Jaksa Tidak Terpengaruh

2 Kelompok Bergerilya di Balik Sidang Sambo, Mahfud MD Pastikan Jaksa Tidak Terpengaruh

Menurut Farhat Abbas, Ferdy Sambo dapat memberikan hartanya sebagai ganti rugi kematian Brigadir J-Ricardo-JPNN-

JAKARTA, DISWAY.ID-Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada 2 kelompok bergerilya berupaya intervensi vonis Sambo

Ada pihak yang berupaya agar Ferdy Sambo divonis bebas dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ada juga pihak yang bergerilya agar Ferdy Sambo dihukum akibat perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J.

BACA JUGA:LPSK Diminta Tidak Intervensi Jaksa, Kejagung : Hukuman Richard Sudah Lebih Rendah dari Ferdy Sambo

Dua kelompok itu sudah bergerak sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan. 

Mahfud MD memastikan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah tersebut. 

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud kepada wartawan di lingkungan Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023. 

Menurut Mahfud,  hal ini sangat mungkin terjadi. Pasalnya banyak orang tertarik pada kasusnya Ferdy Sambo.

"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," ujar Mahfud.

Adapun kasus Ferdy Sambo masih mendominasi berita utama sejumlah media massa. 

Pekan ini, JPU membacakan tuntutan kepada para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer. 

BACA JUGA:3 Wanita Ini Menangis Usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya ?

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi terdakwa otak pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads