Pantas Digaji Tinggi, Tak Mudah Menjadi Seorang Wahyu Iman Santoso; 'Wakil Tuhan' yang Dipuji-puji Mahfud MD

Pantas Digaji Tinggi, Tak Mudah Menjadi Seorang Wahyu Iman Santoso; 'Wakil Tuhan' yang Dipuji-puji Mahfud MD

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat mengadili kasus Ferdy Sambo. Ia menjatuhi vonis kelima terdakwa dengan penuh krusial dan pro kontra.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/iNewsTV-

Melansir dari berbagai sumber, Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1A Khusus.

Wahyu mulai berkarier menjadi hakim pada 2008. Saat itu ia menjabat Hakim Pengadilan Negeri Tanung Balai Karimun.

Total pengalamannya sebagai Hakim, Wahyu sudah menengahi berbagai macam kasus selama 16 tahun.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Bab II tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pasal 2 disebutkan sebagai berikut;

BACA JUGA:Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 Tahun

"Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya."

Sementara Pasal 3 ayat 1 berbunyi, gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.

Tercatat gaji hakim paling rendah pada golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.064.100/bulan.

Sedang haji hakim paling tinggi pada golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.978.000/bulan.

BACA JUGA:Mengintip Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Ringan Richard Eliezer 1,5 Tahun

Kendati terlihat gaji pokok sebagai Hakim tergolong kecil, namun itu belum termasuk fasilitas dan tunjangan lain seperti tertera Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 94 Taun 2012.

Sehingga melihat masa kerja dan gelar Wahyu sebagai Hakim, gaji pokok golongan IV/c yang ia terima berkisaran antara Rp 2.646.600 hingga Rp 4.692.300.

Sementara tunjangan sebagai wakil ketua pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, mencapai Rp 24,5 juta.

Tak berhenti di situ. Hakim Wahyu juga mendapat tunjangan selama ia menengahi menjadi Hakim Ketua pada sidang kasus Ferdy Sambo, mencapai Rp 24 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: