LBH Jakarta Soroti Tindakan Oknum Polisi Peras Penonton Konser DWP asal Malaysia

LBH Jakarta Soroti Tindakan Oknum Polisi Peras Penonton Konser DWP asal Malaysia

Viral, DWP 2024 diboikot warga Malaysia terkait dugaan pemalakan oleh polisi Indonesia. --Instagram @djakartawarehouseproject

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus pemerasan yang diduga melibatkan anggota polisi kembali mencuat setelah pergelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Sejumlah penonton konser yang berasal dari Malaysia dilaporkan menjadi korban pemaksaan tes urine yang disertai dengan tuntutan pembayaran besar.

BACA JUGA:Buntut Dugaan Pemerasan Penonton DWP, 18 Oknum Polri Diamankan Propam: Bakal Disanksi Tegas

BACA JUGA:Gerak Cepat, Propam Amankan 18 Polisi yang Diduga Memeras Ratusan Penonton DWP Asal Malaysia!

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa peristiwa ini lebih dari sekadar kesalahan individu.

Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut mencerminkan masalah struktural dalam tubuh Polri yang perlu segera diatasi.

"LBH Jakarta menilai bahwa kejadian ini bukan hanya sekadar masalah oknum belaka. Kejadian ini harus dipandang sebagai bagian dari permasalahan serius yang sudah berurat berakar dalam tubuh Polri secara institusional," ujar Fadhil Alfathan dalam keterangan tertulis, Minggu 22 Desember 2024.

BACA JUGA:Polda Metro Tanggapi Soal Viral Penonton DWP Diduga Diperas Oknum, Propam Turun Tangan

BACA JUGA:Panitia DWP Tanggapi Dugaan Ratusan Penonton Asal Malaysia yang Diperas Oknum Polisi

"Akibatnya, Polri makin jauh melenceng dari mandat konstitusionalnya sebagai alat negara yang bertugas melakukan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta melakukan penegakan hukum," lanjutnya.

LBH Jakarta menjelaskan bahwa tes urine hanya bisa dilakukan dalam konteks penyidikan. Dengan demikian, polisi tidak boleh sembarangan memaksa warga untuk menjalani tes tanpa dasar yang jelas.

"Pemaksaan tes urine ini jelas melanggar hak atas privasi dan keamanan pribadi pengunjung, sebagaimana dijamin dalam Pasal 9 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik," tegasnya.

Fadhil juga mengkritik pernyataan kepolisian yang menyebut kejadian tersebut sebagai perbuatan oknum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads