Dua Perusahaan Farmasi Produksi Obat Sirup Dengan Kandungan Zat Berbahaya Diperiksa Bareskrim Polri

Dua Perusahaan Farmasi Produksi Obat Sirup Dengan Kandungan Zat Berbahaya Diperiksa Bareskrim Polri

Pejabat BPOM jalanai pemeriksaan terkait kasus gagal ginjal akut yang masuk ke ranah hukum.-pixbay-

"Nah di sini lah ini, ini sedang dalam penelusuran lebih jauh lagi oleh kepolisian. Terutama adalah ke mana lagi perginya," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Penny menjelaskan bahwa perubahan bahan baku pada obat ini bisa saja terjadi dalam dunia farmasi karena harga yang ditawarkan pada bahan kimia lebih murah dibandingkan farmasi title grade. 

"Berarti dimulai dari bahan baku memang, karena masalah harga, karena yang farmasi title grade akan jauh lebih mahal dibandingkan kimia biasa," kata Penny. 

BACA JUGA:Penasehat Hukum Arif Rachman Arifin Minta Uji Pemeriksaan di PTUN Terlebih Dahulu

BACA JUGA:Target 10 Unit Kendaraan ETLE Mobile yang Disiapkan Polda Metro Jaya, Akan Ada di Patroli Sepeda Motor Juga

"Kimia grade yang bisa digunakan industri-industri non-pharmaseutical, non industri farmasi. Itu sangat murah," tambahnya. 

Dengan adanya kimia grade, ditambah dengan tidak adanya pengawasan pemasukan Bada POM, maka obat tersebut bisa saja masuk. 

Ditambah, pihak produsen bisa menggunakannya secara mix up di supplier kimia tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: