Hukuman Doni Salmanan Diperberat Hingga Dimiskinkan, Dinan Fajrina: I Love You

Hukuman Doni Salmanan Diperberat Hingga Dimiskinkan, Dinan Fajrina: I Love You

Dinan Fajrina tetap setia tunggu Doni Salmanan-Instagram/ @dinanfajrina-Instagram/ @dinanfajrina

"Every moment and day that i spent with you, shined- and im so blessed either the weather was good or the weather was bad because whatever it is we'll get thru this together. Thank you for being such a great husband- i couldn't ask for anything more; im so thankful you're the love of my life," sambungnya.

"Terimakasih yaa sayang sudah jadi suami yang selalu sayang aku, sudah jadi suami yang menerima segala kurang dan lebihku, sudah jadi suami yang baik dan selalu mengusahakan yang terbaik untuk aku dan keluarga!" terangnya lagi.

BACA JUGA:Ini 5 Mobil Mewah Milik Doni Salmanan yang Sempat Disita, Paling Murah Mobil Seharga Rp 1,29 Miliar

BACA JUGA:Perjalanan Hidup Doni Salmanan: Youtuber Lulusan SD, Kini Terjerat Kasus Investasi Opsi Biner Hingga Aset Mewahnya Dikembalikan

Postingan itu langsung mendapatkan tanggapan dari netizen. 

Banyak yang memberikan dukungan, guna menguatkan Dinan Fajrina.

"Insyaallah teh @dinanfajrina Setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan dan kita sebagai manusia harus petik semua hikmah nya dr kesalahan tersebut untuk menjadi orang yg lebih baik lagi,, insyaallah kang Doni psti bisa petik hikmahnya dr kejadian ini," ungkap seorang netizen. 

"Selalu bersama ya teteh," beber yang lainnya.

"Yang kuat teteh, kalian pasti bisa melewati semuanya ini," papar netizen lain. 

"terharu bgt liat teh dinan, bnr2 sabar. the power of doa istri solehah semoga sbntr lg kumpulll,semangat teteh," ungkap akun lainnya.

Doni Salmanan Dinyatakan Bersalah 

Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah melakukan tindap pidana pencucian uang (TPPU) oleh majelis hakim.

Dalam pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Bandung, barang bukti yang didapatkan oleh Doni Salmanan didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan selama menjadi affilliate platform Quotex.

Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.

BACA JUGA:Surya Paloh Puji AHY Setinggi Langit, Sebut Sangat Cocok jadi Pasangan Anies Baswedan di Pemilu 2024: 'Lebih dari Pantas!'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads