Kabar Baik! Kenaikan Upah Minimum Jakarta 2023 Dipastikan Meningkat, Ini Bocoran dari Menaker Ida Fauziyah

Kabar Baik! Kenaikan Upah Minimum Jakarta 2023 Dipastikan Meningkat, Ini Bocoran dari Menaker Ida Fauziyah

Ilustrasi: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

Apalagi sejak naiknya harga BBM beberapa bulan terakhir membuat para pekerja buruh mendemonstrasikan soal kebijakan pemerintah terkait pengaturan kenaikan UMP dan UMK tahun 2023.

BACA JUGA:Upah Buruh Tani hingga Bangunan Naik pada Oktober 2022, Cek Besarannya

BACA JUGA:Tarif Ojek Online Naik, Pengendara: Upah Bertambah

Kabar baiknya lagi, Ida Fauziyah menyebut bahwa hasil koordinasi rencana pengumuman kenaikan UMP dan UMK 2023 telah selesai sejak 1 November 2022.

"Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewa Pengubahan Daerah sudah selesai," katanya.

"Kami juga mendengarkan pandangan dari Apindo juga mendengarkan pandangan dari teman-teman serikat pekerja buruh," tambah Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah melanjutkan, penetapan UMP dan UMK 2023 khususnya di Jakarta akan jatuh pada tanggal 21 November 2022 mendatang.

BACA JUGA:Aksi Tuntut Turunkan Harga BBM Soroti Upah Buruh di Indonesia

BACA JUGA:Tiga Tuntutan Dari Partai Buruh dan KSPI Saat Gelar Aksi di DPR RI, Kenaikan Upah Salah Satunya

Setelah itu, kata dia, Gubernur akan mengumumkan upah minimum kabupaten kota pada tanggal 30 November 2022 terkait UMP dan UMK 203.

"Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 november Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota.

"Jadi tentu sesuai dengan tahapan yang ada, kami sudah menerima data dari BPS, kami kemarin sudah menerima dari data ini kami akan olah untuk kami serahkan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut," terang Menaker Ida Fauziyah.

BACA JUGA:Catat! Umrah Tak Lagi Wajib Vaksinasi Meningitis, Kemenag: PPIU Harus Kembalikan Uang Jemaah

Minimal Kenaikan UMP Jakarta 2023

Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, desakan kenaikan UMP Jakarta 2023 minimal di angka 13 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: